Rasulullah menerapkan prinsip customer oriented, yaitu prinsip bisnis yang selalu
menjaga kepuasan pelanggan (Afzalur Rahman, 1996 : 19). Prinsip tersebut Rasulullah
menerapkan akan nilai kejujuran, keadilan, serta amanah dalam melaksanakan kontrak
bisnis.Dampak dari prinsip yang diterapkan tersebut, para pelanggan Rasulullah SAW
tidak pernah merasa dirugikan. Sehingga tidak ada keluhan tentang janji-janji atau ucapan
yang disepakati, karena barang-barang yang telah disepakati dalam kontrak tidak ada
yang dimanipulasi atau dikurangi.
Ada beberapa hal yang selalu Nabi perintahkan, antara lain : adil dalam menimbang,
menunjukkan cacat barang yang diperjualbelikan, menjauhi sumpah dalam hal jual beli
dan tidak mempraktekkan apa yang disebut dengan bai’ Najasy yaitu memuji dan
mengemukan keunggulan barang padahal mutunya tidak sebaik yang dipromosikan, hal
ini juga berarti membohongo pembeli.
Prinsip customer oriented memberikan kebolehan kepada konsumen atas hak Khiyar
(meneruskan atau membatalkan transaksi) jika ada indikasi penipuan atau merasa ada pihak yang dirugikan (A.W. Muslich, 2010 : 215). Konsep Khiyar dapat menjadi faktor
untuk menguatkan posisi konsumen di mata produsen, sehingga jika produsen atau
perusahaan manapun tidak dapat berbuat semena-mena terhadap pelanggannya.
2. Transparansi
Prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis merupakan kunci keberhasilan.
Apapun bentuknya, kejujuran tetap menjadi prinsip utama sampai saat ini. Transparansi
terhadap kosumen adalah ketika seorang produsen terbuka mengenai mutu, kuantitas,
komposisi, unsur-unsur kimia dan lain-lain agar tidak membahayakan dan merugikan
konsumen. Prinsip kejujuran dan keterbukaan ini juga berlaku terhadap mitra kerja.
Seorang yang diberi amanat untuk mengerjakan sesuatu harus membeberkan hasil
kerjanya dan tidak menyembunyikannya. Transparansi baik dalam laporan keuangan,
mapuun laporan lain yang relevan.
3. Persaingan yang sehat
Islam melarang keras persaingan bebas yang menghalalkan segala cara karena
bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Islam memerintahkan umatnya
untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, yang berarti bahwa persaingan tidak lagi berarti
sebagai usaha mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu
yang terbaik bagi usahanya. Rasululllah SAW memberikan contoh bagaimana bersaing
dengan baik dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan jujur dengan kondisi
barang dagangan serta melarang kolusi dalam persaingan bisnis karena merupakan
perbuatan dosa yang harus dijauhi. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah ayat
188 :
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Jangan seperti ilustrasi gambar dibawah ya guys!
4. Fairness
Keadilan adalah misi diutusnya para Rasul. Setiap bentuk ketidakadilan harus lenyap
dari muka bumi. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW selalu tegas dalam menegakkan
keadilan termasuk keadilan dalam berbisnis. Saling menjaga agar hak orang lain tidak
terganggu selalu ditekankan dalam menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain
sebagai bentuk dari keadilan. Keadilan kepada konsumen dengan tidak melakukan
penipuan dan menyebabkan kerugian bagi konsumen. Wujud dari keadilan bagi
karyawan adalah memberikan upah yang adil bagi karyawan, tidak mengekploitasinya
dan menjaga hakhaknya.
Dalam pemberian upah, Nabi Muhammad SAW telah mengajarkannya dengan cara
yang sangat baik yaitu memberikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya
(HR. Ibnu Majah dari Umar). Selain itu bentuk keadilan dalam berbisnis adalah memberi
tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar.
Rasulullah SAW dalam hadist beliau, yang berbunyi :
“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat),
maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang
kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya. (HR. Ibnu Majah).”
Landasan Normatif Etika Bisnis dalam Islam
Akhlak dan etika bisnis dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW. Terdapat 4 kelompok, antara lain : landasan tauhid, landasan
keseimbangan, landasan kehendak bebas, dan landasan pertanggungjawaban (Muslich,
2010 : 27).
1. Tauhid (Kesatuan)
Tauhid merupakan konsep serba eksklusif dan serba inklusif. Pada tingkat absolut ia
membedakan khalik dengan makhluk, memerlukan penyerahan tanpa syarat kepada
kehendak-Nya, tetapi pada eksistensi manusia memberikan suatu prinsip perpaduan yang
kuat sebab seluruh umat manusia dipersatukan dalam ketaatan kepada Allah semata.
Konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam sekaligus horizontal yang memadukan
segi politik, sosial ekonomi kehidupan manusia menjadi kebulatan yang homogen yang
konsisten dari dalam dan luas sekaligus terpadu dengan alam luas (Naqvi, 1993 : 50-51).
2. Keseimbangan (Keadilan)
Ajaran Islam berorientasi pada terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan
prilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan antara manusia dengan diri
sendiri, dengan orang lain (masyarakat) dan dengan lingkungan (Muslich, 2010 : 24).
Keseimbangan ini sangat ditekankan oleh Allah dengan menyebut umat Islam sebagai
ummatan wasathan. Ummatan wasathan adalah umat yang memiliki kebersamaan,
kedinamisan dalam gerak, arah dan tujuannya serta memiliki aturan-aturan kolektif yang
berfungsi sebagai penengah atau pembenar. Dengan demikian keseimbangan,
kebersamaan, kemoderenan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan
dalam aktivitas maupun entitas bisnis (Muhammad dan Fauroni, 2002 : 13).
3. Kehendak Bebas
Manusia sebagai khalifah di bumi sampai batas-batas tertentu mempunyai kehendak
bebas untuk mengarahkan kehidupannya kepada tujuan yang akan dicapainya. Manusia
dianugerahi kehendak bebas (free will) untuk membimbing kehidupannya sebagai
khalifah. Berdasarkan aksioma kehendak bebas ini, dalam bisnis manusia mempunyai
kebebasan untuk membuat suatu perjanjian atau tidak, melaksanakan bentuk aktivitas
bisnis tertentu, berkreasi mengembangkan potensi bisnis yang ada (Beekun,1997 : 24).
Sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 85 :
“Barang siapa yang memberikan hasil yang baik, niscaya ia akan memperoleh
bagian (pahala) darinya. Dan barang siapa yang memberikan hasil yang buruk, niscaya
ia akan memikul bagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
4. Pertanggungjawaban
Manusia tidak lepas akan pertanggungjawaban yang dilakukan dalam berbisnis
maupun berdagang. Sesuai dengan apa yang ada dalam QS. Al-Mudatsir ayat 38 :
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”
Kebebasan manusia menggunakan potensi sumber daya mesti memiliki batasan
tertentu, dan tidak digunakan sebebas-bebasnya, melainkan dibatasi oleh koridor hukum,
norma, etika dan akhlak yang tertuang dalam ayat al-Qur’an dan sesuai sunnah Rasul yang harus dipatuhi dan dijadikan referensi atau acuan dan landasan dalam menggunakan
potensi sumber daya yang dikuasai.
Akhlak dalam Sirkulasi
Sirkulasi Islam berpegang pada kebebasan dalam tatanan muamalah. Manusia bebas
membeli, menjual, tukar menukar barang dan jasa. Islam tidak menganut kebebasan
mutlak dari kaum indrustialis dan liberalis, yaitu menetapkan harga dengan sesuka hati,
membeli semurah-murahnya, menjual semahal-mahalnya, seperti kaum muthaffifin (Al
Muthaffifin 1-3). Tentang pasar, Islam menolak sistem perdagangan sentralistik dan
perorangan (tunggal) yang membentuk negara kapitalis mengambil rezeki rakyatnya.
Prinsip Islam adalah perdagangan kebebasan berdasar keadilan, agama, dan etika.
Dasarnya adalah norma, etika, agama, dan perikemanusiaan. Aturan-aturan Islam :
menegakkan larangan (Al Maidah 2), bersikap benar, amanah, jujur, melarang mudharat,
menegakkan toleransi, persaudaraan, perdamaian untuk bekal menuju akhirat. Bisnis dalam Islam bertujuan untuk mencapai 4 hal utama : (a) target hasil: profit-materi
dan benefit-nonmateri, (b) pertumbuhan, (c) keberlangsungan, (d) keberkahan (Yusanto dan
Karebet, 2002 :18).
Kelebihan etika bisnis islam, diantarnya yaitu :
-Menjunjung kebebasan individu.
-Mengakui hak individu terhadap harta.
-Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar.
-Jaminan sosial.
-Distribusi kekayaan.
-Larangan menumpuk kekayaan.
-Kesejahteraan individu dan masyarakat.
Kelemahan etika bisnis islam, diantaranya yaitu :
-Lambatnya perkembangan literatur ekonomi Islam.
-Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal.
-Tidak ada representasi ideal Negara yang menggunakan sistem ekonomi Islam.
-Pengetahuan sejarah pemikiran ekonomi Islam kurang.
-Pendidikan masyarakat yang materialisme.
Kesimpulannya, kita sebagai umat muslim harus dapat menerapkan etika ini ketika kita memulai bisnis agar tetap berkah usaha kita nanti serta diridhoi Allah SWT meskipun banyak pro dan kontra dari bisnis sesuai ajaran Islam. Sekian informasi yang bisa saya sampaikan terkait etika berbisnis dalam ajaran agama Islam semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua ya gaes. Jika ada kesalahan mohon maaf, saran dan kritik juga saya terima. Kesempurnaan datang dari Allah, kekurangan datang dari saya.
Wasalamu`alaikum warahmatullahi wabaraktuh.
Komentar
Posting Komentar