ETIKA KETIKA BERBISNIS VERSI ISLAM

 

ETIKA KETIKA BERBISNIS VERSI ISLAM

    Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Halo teman - teman semua, saya Ikhwan Darmawan selaku mahasiswa dari Universitas Esa Unggul, akan berbagi informasi tentang etika ketika berbisnis dalam Islam secara benar. Informasi ini diperlukan kita ketika ingin membuka usaha ataupun berbisnis khususnya untuk anak muda atau yang biasa disebut kaum milenials.

   Kata “bisnis” diadaptasi dari bahasa Inggris “business” yang artinya kesibukan. Dalam konteks sederhana, yang dimaksud dengan kesibukan adalah melakukan suatu aktivitas atau pekerjaan yang memberikan keuntungan pada seseorang. Sedangkan kata bisnis dalam Al-Qur’an dengan istilah lain al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar, yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir). Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam almufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib, fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya. Dalam penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat Al-Baqarah ; 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum. Bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada hakekatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas.

    Ada beberapa ajaran yang bisa digunakan pada saat berbisnis dalam Islam yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu :

1. Customer Oriented 

    Rasulullah menerapkan prinsip customer oriented, yaitu prinsip bisnis yang selalu menjaga kepuasan pelanggan (Afzalur Rahman, 1996 : 19). Prinsip tersebut Rasulullah menerapkan akan nilai kejujuran, keadilan, serta amanah dalam melaksanakan kontrak bisnis.Dampak dari prinsip yang diterapkan tersebut, para pelanggan Rasulullah SAW tidak pernah merasa dirugikan. Sehingga tidak ada keluhan tentang janji-janji atau ucapan yang disepakati, karena barang-barang yang telah disepakati dalam kontrak tidak ada yang dimanipulasi atau dikurangi. 

    Ada beberapa hal yang selalu Nabi perintahkan, antara lain : adil dalam menimbang, menunjukkan cacat barang yang diperjualbelikan, menjauhi sumpah dalam hal jual beli dan tidak mempraktekkan apa yang disebut dengan bai’ Najasy yaitu memuji dan mengemukan keunggulan barang padahal mutunya tidak sebaik yang dipromosikan, hal ini juga berarti membohongo pembeli. Prinsip customer oriented memberikan kebolehan kepada konsumen atas hak Khiyar (meneruskan atau membatalkan transaksi) jika ada indikasi penipuan atau merasa ada pihak yang dirugikan (A.W. Muslich, 2010 : 215). Konsep Khiyar dapat menjadi faktor untuk menguatkan posisi konsumen di mata produsen, sehingga jika produsen atau perusahaan manapun tidak dapat berbuat semena-mena terhadap pelanggannya.


2. Transparansi 

    Prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis merupakan kunci keberhasilan. Apapun bentuknya, kejujuran tetap menjadi prinsip utama sampai saat ini. Transparansi terhadap kosumen adalah ketika seorang produsen terbuka mengenai mutu, kuantitas, komposisi, unsur-unsur kimia dan lain-lain agar tidak membahayakan dan merugikan konsumen. Prinsip kejujuran dan keterbukaan ini juga berlaku terhadap mitra kerja. Seorang yang diberi amanat untuk mengerjakan sesuatu harus membeberkan hasil kerjanya dan tidak menyembunyikannya. Transparansi baik dalam laporan keuangan, mapuun laporan lain yang relevan. 

3. Persaingan yang sehat 

    Islam melarang keras persaingan bebas yang menghalalkan segala cara karena bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Islam memerintahkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, yang berarti bahwa persaingan tidak lagi berarti sebagai usaha mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi usahanya. Rasululllah SAW memberikan contoh bagaimana bersaing dengan baik dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan jujur dengan kondisi barang dagangan serta melarang kolusi dalam persaingan bisnis karena merupakan perbuatan dosa yang harus dijauhi. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah ayat 188 : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”  


Jangan seperti ilustrasi gambar dibawah ya guys!

4. Fairness 
    
    Keadilan adalah misi diutusnya para Rasul. Setiap bentuk ketidakadilan harus lenyap dari muka bumi. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW selalu tegas dalam menegakkan keadilan termasuk keadilan dalam berbisnis. Saling menjaga agar hak orang lain tidak terganggu selalu ditekankan dalam menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain sebagai bentuk dari keadilan. Keadilan kepada konsumen dengan tidak melakukan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi konsumen. Wujud dari keadilan bagi karyawan adalah memberikan upah yang adil bagi karyawan, tidak mengekploitasinya dan menjaga hakhaknya. Dalam pemberian upah, Nabi Muhammad SAW telah mengajarkannya dengan cara yang sangat baik yaitu memberikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya (HR. Ibnu Majah dari Umar). Selain itu bentuk keadilan dalam berbisnis adalah memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Rasulullah SAW dalam hadist beliau, yang berbunyi : “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya. (HR. Ibnu Majah).”

Landasan Normatif Etika Bisnis dalam Islam  

    Akhlak dan etika bisnis dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Terdapat 4 kelompok, antara lain : landasan tauhid, landasan keseimbangan, landasan kehendak bebas, dan landasan pertanggungjawaban (Muslich, 2010 : 27). 

1. Tauhid (Kesatuan) 

    Tauhid merupakan konsep serba eksklusif dan serba inklusif. Pada tingkat absolut ia membedakan khalik dengan makhluk, memerlukan penyerahan tanpa syarat kepada kehendak-Nya, tetapi pada eksistensi manusia memberikan suatu prinsip perpaduan yang kuat sebab seluruh umat manusia dipersatukan dalam ketaatan kepada Allah semata. Konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam sekaligus horizontal yang memadukan segi politik, sosial ekonomi kehidupan manusia menjadi kebulatan yang homogen yang konsisten dari dalam dan luas sekaligus terpadu dengan alam luas (Naqvi, 1993 : 50-51).

2. Keseimbangan (Keadilan) 

    Ajaran Islam berorientasi pada terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan prilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan antara manusia dengan diri sendiri, dengan orang lain (masyarakat) dan dengan lingkungan (Muslich, 2010 : 24). Keseimbangan ini sangat ditekankan oleh Allah dengan menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan. Ummatan wasathan adalah umat yang memiliki kebersamaan, kedinamisan dalam gerak, arah dan tujuannya serta memiliki aturan-aturan kolektif yang berfungsi sebagai penengah atau pembenar. Dengan demikian keseimbangan, kebersamaan, kemoderenan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis (Muhammad dan Fauroni, 2002 : 13). 

3. Kehendak Bebas 

    Manusia sebagai khalifah di bumi sampai batas-batas tertentu mempunyai kehendak bebas untuk mengarahkan kehidupannya kepada tujuan yang akan dicapainya. Manusia dianugerahi kehendak bebas (free will) untuk membimbing kehidupannya sebagai khalifah. Berdasarkan aksioma kehendak bebas ini, dalam bisnis manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu perjanjian atau tidak, melaksanakan bentuk aktivitas bisnis tertentu, berkreasi mengembangkan potensi bisnis yang ada (Beekun,1997 : 24). Sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 85 : “Barang siapa yang memberikan hasil yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) darinya. Dan barang siapa yang memberikan hasil yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” 

4. Pertanggungjawaban 

    Manusia tidak lepas akan pertanggungjawaban yang dilakukan dalam berbisnis maupun berdagang. Sesuai dengan apa yang ada dalam QS. Al-Mudatsir ayat 38 : “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” Kebebasan manusia menggunakan potensi sumber daya mesti memiliki batasan tertentu, dan tidak digunakan sebebas-bebasnya, melainkan dibatasi oleh koridor hukum, norma, etika dan akhlak yang tertuang dalam ayat al-Qur’an dan sesuai sunnah Rasul yang harus dipatuhi dan dijadikan referensi atau acuan dan landasan dalam menggunakan potensi sumber daya yang dikuasai.

Akhlak dalam Sirkulasi 

    Sirkulasi Islam berpegang pada kebebasan dalam tatanan muamalah. Manusia bebas membeli, menjual, tukar menukar barang dan jasa. Islam tidak menganut kebebasan mutlak dari kaum indrustialis dan liberalis, yaitu menetapkan harga dengan sesuka hati, membeli semurah-murahnya, menjual semahal-mahalnya, seperti kaum muthaffifin (Al Muthaffifin 1-3). Tentang pasar, Islam menolak sistem perdagangan sentralistik dan perorangan (tunggal) yang membentuk negara kapitalis mengambil rezeki rakyatnya. Prinsip Islam adalah perdagangan kebebasan berdasar keadilan, agama, dan etika. Dasarnya adalah norma, etika, agama, dan perikemanusiaan. Aturan-aturan Islam : menegakkan larangan (Al Maidah 2), bersikap benar, amanah, jujur, melarang mudharat, menegakkan toleransi, persaudaraan, perdamaian untuk bekal menuju akhirat. Bisnis dalam Islam bertujuan untuk mencapai 4 hal utama : (a) target hasil: profit-materi dan benefit-nonmateri, (b) pertumbuhan, (c) keberlangsungan, (d) keberkahan (Yusanto dan Karebet, 2002 :18).

Kelebihan etika bisnis islam, diantarnya yaitu :

-Menjunjung kebebasan individu.
-Mengakui hak individu terhadap harta.
-Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar.
-Jaminan sosial.
-Distribusi kekayaan.
-Larangan menumpuk kekayaan.
-Kesejahteraan individu dan masyarakat.

Kelemahan etika bisnis islam, diantaranya yaitu :

-Lambatnya perkembangan literatur ekonomi Islam.
-Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal.
-Tidak ada representasi ideal Negara yang menggunakan sistem ekonomi Islam.
-Pengetahuan sejarah pemikiran ekonomi Islam kurang.
-Pendidikan masyarakat yang materialisme.

    Kesimpulannya, kita sebagai umat muslim harus dapat menerapkan etika ini ketika kita memulai bisnis agar tetap berkah usaha kita nanti serta diridhoi Allah SWT meskipun banyak pro dan kontra dari bisnis sesuai ajaran Islam. Sekian informasi yang bisa saya sampaikan terkait etika berbisnis dalam ajaran agama Islam semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua ya gaes. Jika ada kesalahan mohon maaf, saran dan kritik juga saya terima. Kesempurnaan datang dari Allah, kekurangan datang dari saya.

Wasalamu`alaikum warahmatullahi wabaraktuh.

Komentar